APAKAH APP ITU ?.
APP adalah singkatan dari aksi puasa pembangunan
A = Aksi ( Mawas diri yang terarah kepada tobat , yaitu perubahan sikap batin, dalam arti berbudi luhur sesuai martabat manusia,sebagai Putera Allah dan saudara Kristus)
P = Puasa (Pantang dan puasa sebagai silih dan tanda sesal untuk membangun diri secara utuh).
P = Pembangunan (Pembangunan iman dan kesejahteraan umat (aksi pelayanan sosial).
APP adalah suatu gerakan “tobat” yang mencakup “aksi” dan diwujudnyatakan dalam bersikap dan bertindak.
MAKSUD DAN TUJUAN A P P :
Menghantar umat menuju tobat yang mengarah pada “Kerajaan Allah”. Wujud tobat berupa perubahan sikap batin, membangun umat dan membangun seluruh masyarakat secara benar dan utuh lahir dan batin.
VISI DAN MISI APP
Visi dan misi APP adalah “ Kerajaan Allah”. Kerajaan pembebasan atas kuasa dosa.
Visi Yesus :
Yesus bersabda; Waktunya telah genap. Kerajaan Allah sudah dekat. Bertobatlah dan percayalah pada injil” (Mrk 1;15).
Misi Yesus :
Memperbaiki kembali hubungan Allah dengan manusia yang telah dirusak oleh dosa. Misi yang didasari oleh kasih Allah, kasih yang tidak terbatas dan luar biasa bagi manusia. Yesus sebagai korban untuk membawa pembebasan dan selamat bagi dunia.
Misi pengikut Kristus :
Yesus Putra Allah sebagai utusan Bapa, Yesus menjadi sarana kasih Tuhan yang menyelamatkan dunia dengan menyerahkan diriNya secara khusus bagi orang miskin. Yesus sendiri mengatakannya: “Aku diutus untuk mewartakan Injil kepada orang miskin”(Luk 4:18).
Berdasar sabda Yesus; setiap anggota Gereja hendaknya menjadi pengikut dan penerus misi Kristus. Bersedia hidup kudus, memberikan diri untuk digunakan/dipakai Tuhan menjadi sarana keselamatanNya. Melayani sesama, menyebarkan kasih dan kebenaran dalam mempersembahkan hidup bagi Tuhan. Kristus telah membekali umatNya dengan Roh Kudus-Nya yang memampukan kita untuk melanjutkan misi ini
SOSIALISASI AKSI PUASA PEMBANGUNAN :
A. PERSIAPAN KEGIATAN AKSI PUASA PEMBANGUNAN:
Ø Lokakarya perencanaan pembuatan dan pengadaan bahan APP. Rapat antar komisi dan Vikarias Episkopal.
Ø Perampungan dan alih bahasa. Proses pengadaan bahan APP dalam bahasa daerah.
Ø Pembuatan dan pencetakan bahan. Proses pencetakan seluruh bahan pengumatan APP.
Ø Pendistribusian dan sosialisasi bahan. Mendistribusikan bahan dan mengadakan pelatihan para pemandu APP.
Ø Animasi spritualitas APP. Sosialisasi APP-Kam.
Ø Lokakarya : laporan dan evaluasi kegiatan APP
B. PEMANFAATAN DANA AKSI PUASA PEMBANGUNAN :
1. PENGUMPULAN DANA AKSI PUASA PEMBANGUNAN
Dana Aksi Puasa Pembangunan adalah dana aksi ataupun tindakan umat Allah yang diadakan sekali dalam satu tahun pada Masa Puasa/Prapaskah. Selanjutnya dana Aksi Puasa Pembangunan tersebut dikelola oleh Komisi PSE-KAM yang sekarang bernama Yayasan Caritas PSE.
Yayasan Caritas PSE berupaya menolong, mendorong dan menyadarkan umat dalam rangka membangun sikap tobat umat melalui pendalaman iman dan aksi nyata selama masa parapaska. Umat diajak untuk mau peduli dan solider terhadap sesamanya yang mengalami kesusahan atau kesulitan. Bentuk keperdulian itu ditandai dengan tindakan nyata dalam pemberian derma aksi puasa yang diperuntukkan menolong dan memberdayakan umat demi perbaikan kehidupan sesama. Dengan katalain mewujudkan Kerajaan Allah di dunia yang berlandaskan nilai-nilai Kerajaan Allah itu sendiri.
Aksi Puasa Pembangunan ini meliputi semua keluarga Katolik, Katekumen, Biarawan-biarawati, sekolah-sekolah Katolik dan Yayasan-yayasan lain dibawah naungan KAM.
Dari dana Aksi Puasa yang dikumpulkan Paroki, penanggungjawab Paroki mengirimkan sebanyak:
· 40% kepada panitia Aksi Puasa Keuskupan
· 60% menjadi KAS Sosial Paroki yang dikelola oleh Seksi PSE (Pengembangan Sosial Ekonomi) di Paroki.
Dari 40% Penerimaan KAM itu masih dibagi-bagi atas tiga pengalokasian:
· 30% dari total pengumpulan paroki dikirimkan Ke KWI.
· 5% dialokasikan untuk emergency karitas Regio Sumatera
· 5% diterima oleh Biro Aksi Puasa KAM untuk disalurkan kepada umat dengan aturan main yang sudah disepakati.
Perlu diingat bahwa biarawan-biarawati dan sekolah-sekolah serta yayasan-yayasan lalinya menyerahkan seluruh hasil Aksi puasa mereka untuk dikelola oleh Panitia Aksi Puasa Keuskupan Agung Medan sesuai dengan Pedoman Kerjanya.
2. PEMANFAATAN DANA AKSI PUASA PEMBANGUNAN
2.1 JALUR PAROKI :
2.1.1. JENIS BANTUAN :
Bantuan Karitatif
Meringankan penderitaan korban bencana alam, kebakaran, penyakit berat, dan sebagainya yang sifatnya sebagai tanda solidaritas menambah/melengkapi kepedulian yang diberikan oleh Paroki. Maksimal dana yang dapat diberikan adalah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Bantuan Pemberdayaan
Memberdayakan kelompok untuk peningkatan kesejahteraan bersama (anggota kelompok) dalam bentuk proyek-proyek kecil yang produktif seperti pertanian, peternakan, perikanan.
Dana yang diperoleh akan dikembalikan dengan cara menggulirkan hasil proyek kepada kelompok lain atau untuk pengembangan kelompok sendiri, yang dikelola/dikoodinir oleh seksi PSE Paroki dengan pemberitahuan kepada Biro Aksi Puasa Pembangunan Keuskupan Agung Medan (BAPP KAM).
Maksimal dana yang dapat diberikan adalah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Bantuan Animasi dan Bakti Sosial
Membantu kelompok-kelompok untuk mengadakan penyuluhan, pembinaan tentang kehidupan sosial bagi jemaat dan masyarakat, seperti penyuluhan kesehatan dan berbagai proyek kecil sebagai bakti sosial. Sifat bantuan adalah hibah. Maksimal dana dapat diberikan adalah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2.1.2. PROSEDUR PENGAJUAN BANTUAN
Bantuan Karitatif
Pastor Paroki membuat surat pemberitahuan/permohonan kepada Biro APP-Caritas PSE KAM tentang keadaan bencana dan korban serta upaya bantuan yang sudah atau akan diberikan oleh Paroki. Dalam keadaan mendesak, pemberitahuan awal bisa lisan atau melalui telepon, yang kemmudian disusul dengan surat.
Biro APP- Caritas PSE KAM melalui rapat rutin atau rapat darurat, memutuskan jumlah bantuan yang akan diberikan, sekaligus menerbitkan Surat Permintaan Pembayaraan (SPP) kepada Ekonom KAM untuk pencairan dananya.
Bantuan Pemberdayaan
Permohonan ditujukan kepada Biro APP-Caritas PSE KAM
Permohonan atau proposal dibuat oleh kelompok dengan sepengetahuan Seksi PSE Paroki atau oleh seksi PSE Paroki sendiri. Dalam permohonan/proposal dicantumkan, antara lain, latar belakang pengajuan proposal, jenis proyek, anggaran proyek, dan hal-hal lain yang perlu diinformasikan, termasuk swadaya kelompok. Permohonan/proposal direkomendasikan oleh Pastor paroki.
Bantuan Animasi dan Bakti Sosial
Permohonan ditujukan kepada Dewan Pengurus Harian Panitia Aksi Puasa KAM.
Permohonan/proposal dibuat oleh pengurus kelompok atau penyelengaraan proyek yang direkomendasikan oleh moderator Kelompok atau Pastor Paroki.
Dalam permohonan atau proposal dicantumkan, antara lain, latar belakang pengajuan proposal, jenis proyek, anggaran proyek, dan hal-hal lain yang perlu diinformasikan, termasuk swadaya peserta animasi atau umat/warga masyarakat setempat.
2.1.3. PROSEDUR PENYALURAN BANTUAN
a.Permohonan dipelajari/dibahas oleh Biro APP-Caritas PSE KAM melalui rapat, yang diagendakan sekali dalam dua bulan (pada minggu ke-2 bulan genap).
b.Setiap permohonan/proposal yang dibahas akan dijawab dengan surat oleh Biro APP- Caritas PSE KAM untuk memberitahukan bahwa:
a) Permohonan dikabulkan (sepenuhnya atau sebagian).
b) Permohonan Ditolak dengan penjelasan tentang alasan penolakan.
c) Proposal Perlu diperbaiki/disempurnakan dengan memberikan catatan dan usul.
d) Pembahasan Proposal ditunda karena perlu pertimbangan lebih lanjut .
e) Permohonan atau pemberian rekomendasi akan menerima dana Aksi Puasa dari pihak Ekonom KAM dengan cara langsung atau melalui bendahara PAP KAM atau ditrasfer kerekening Bank pemohon.
2.1.4. KEWAJIBAN PENERIMA DANA
a. Pihak menerima dana wajib menggunakan dana untuk tujuan yang tertera dalam proposal. Penyimpangan peruntukannya dapat dikenai sanksi berupa pengabaian permohonan berikutnya dari paroki yang bersangkutan.
b. Pihak penerima dana wajib membuat laporan tertulis tentang penggunaan dana yang diterima. Kelalaian dalam hal ini dapat berakibat tidak akan dibahasnya permohonan berikutnya dari paroki yang bersangkutan.
c. Mengembalikan dana yang diterima apabila tidak digunakan selama 1 bulan.
2.2 JALUR SEKOLAH :
2.2.1. JENIS BANTUAN :
a. Bantuan Karitatif
Membantu orang tua siswa yang tidak mampu dalam hal pembelian buku pelajaran, perlengkapan sekolah, bantuan uang sekolah untuk waktu tertentu yang terbatas, pengobatan karena penyakit berat dan karena bencana.
b. Bantuan Animasi/Pembinaan
Bantuan dana untuk pennyelengaraan kegiatan-kegiatan seperti: retret/rekoleksi, penyuluhan-penyuluhan, bakti sosial kemasyarakatan, dan program bersama antar sekolah. Batas maksimal bantuan adalah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
2.2.2. PROSEDUR PENGAJUAN BANTUAN
a. YAYASAN PERGURUAN KATOLIK (YPK)
Bantuan Karitatif
Pemohon adalah orangtua siswa yang bersangkutan, diketahui oleh Walikelas siswa, dan direkomendasikan oleh Kepala Sekolah.
Permohonan diajukan kepada Biro APP-Caritas PSE KAM dengan keterangan lengkap mengenai keadaan orang tua siswa, jumlah dan rincian dana bantuan yang diharapkan.
Bantuan Untuk Animasi/Pembinaan
Permohonan adalah Walikelas atau petugas lain yang terkait, diketahui oleh Kepala sekolah dan direkomendasikan oleh Pengurus YPK atau Perwakilan YPK
Permohona diajukan kepada Panitia BIRO APP-Caritas PSE KAM dengan keterangan tentang latarbelakang pengajuan permohonan, jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, jumlah dan rincian dana yang diharapakan, jumlah dana swadaya yang dapat diusahakan, dan hal-hal lain yang dirasa perlu untuk diinformasikan.
b. SEKOLAH-SEKOLAH NON-YPK
Bantuan Karitatif
Bantuan dana diberikan hanya untuk siswa yang beragama Katolik disekolah-sekolah non-YPK.
Pemohon adalah Guru Agama Katolik di sekolah siswa yang bersangkutan, dengan rekomendasi dari Pastor Paroki siswa
Permohonan diajukan kepada Biro APP-Caritas PSE KAM dengan keterangan lengkap mengenai keadaan orangtua siswa, jumlah dan rincian dan bantuan yang diharapkan.
Bantuan Untuk Animasi/Pembinaan
Pemohon adalah Guru Agama Katolik di sekolah-sekolah yang bersangkutan, dengan rekomendasi dari Pastor paroki dimana sekolah berada (paroki terdekat)
Permohonan diajukan kepada Panitia Aksi Puasa KAM dengan keterangan lengkap mengenai latar belakang pengajuan permohonan, kegiatan yang direncanakan, rincian dan jumlah dana yang diharapkan, jumlah dana swadaya siswa/sekolah, dan informasi lain yang perlu untuk mendukung permohonan.
2.2.3. PROSEDUR PENYALURAN BANTUAN
a. Permohonan dipelajari/dibahas oleh Biro APP-Caritas PSE KAM melalui rapat, yang diagendakan sekali dalam dua bulan (pada minggu kedua bulan genap).
b. Setiap permohonan/ proposal dijawab dengan surat oleh Dewan Pengurus Harian BIRO APP- Caritas PSE KAM untuk memberitahukan bahwa:
Permohonan dikabulkan (sepenuhnya atau sebagian). Dewan pengurus Harian menerbitkan surat permintaan pembayaran (SPP) yang ditujukan kepada Ekonom KAM; lembaran kedua SPP dilampirkan dalam surat jawaban kepada pemohon.
Permohonan ditolak dengan penjelasan tentang alasan penolakan.
Proposal perlu diperbaiki/disempurnakan dengan memberikan catatan dan usul.
Pemohon atau pemberi rekomendasi akan menerima dana Aksi Puasa dari pihak ekonomat KAM dengan cara langsung atau melalui bendahara PAP KAM atau ditransfer ke rekening Bank pemohon.
2.2.4. KEWAJIBAN PENERIMA DANA
a. Pihak penerima dana wajib menggunakan dana untuk tujuan yang tertera dalam proposal. Penyimpangan peruntukannya dapat dikenai sanksi berupa pengabaian perohonan berikutnya dari sekolah atau Yayasan yang bersangkutan.
b. Pihak penerima dana wajib membuat laporan tertulis tentang penggunaan dana yang diterima. Kelalaian dalam hal ini, dapat berakibat tidak akan dibahasnya permohonan berikutnya dari sekolah/Yayasan yang bersangkutan.
c. Mengembalikan dana yang diterima apabila tidak digunakan selama satu bulan
2.3. JALUR KOMUNITAS TAREKAT HIDUP BAKTI DAN RUMAH PENDIDIKAN CALON IMAM
a. JENIS BANTUAN
Proyek kecil kerasulan khas komunitas yang bersifat karitatif dan animasi bagi umat dan masyarakat sekitar dengan, catatan agar dihindarkan tumpang- tindih dengan upaya Paroki. Jumlah bantuan maksimal 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Dana Aksi Puasa yang diminta merupakan tambahan atau pelengkap dari upaya dan swadaya komunitas atau umat dan masyarakat sekitar.
b. PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN
o Pemohon adalah sekelompok komunitas tarekat hidup bakti atau rumah pendidikan calon Imam, yang direkomendasikan oleh pimpinan Komunitas/rumah. Bila yang dibantu adalah umat Katolik, permohonan harus sepengetahuan Pastor Paroki setempat.
o Permohonan/proposal diajukan pada Panitai Aksi Puasa KAM dengan keterangan tentang latar belakang pengajuan permohonan, jenis kegiatan, rincian dan jumlah dana yang dibutuhkan serta informasi lain yang dianggap perlu.
c. KEWAJIBAN PENERIMA DANA
o Pihak penerima dana wajib menggunakan dana untuk tujuan yang tertera dalam proposal.
o Pihak penerima dana wajib membuat laporan tertulis tentang penggunaan dana yangditerima.
o Penyimpangan peruntukan/penggunaan dana dan kelalaian membuat laporan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pengabaian permohonan berikutnnya dari komunitas/rumah pemdidikan calon Imam yang bersangkutan.
o Mengembalikan dana yang dikabulkan apabila tidak digunakan selama 1 bulan.